1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

You Tube Kalah di Pengadilan HAKI Jerman

20 April 2012

Portal internet You Tube kalah dalam proses pengadilan melawan perhimpunan hak cipta karya intelektual Jerman, GEMA terkait sengketa penayangan tujuh video musik.

https://p.dw.com/p/14if2
Foto: picture-alliance/dpa

Pengadilan negeri Hamburg memutuskan Jumat (20/4), You Tube dilarang menayangkan tujuh video musik yang hak ciptanya dipegang oleh GEMA di platform internetnya di Jerman. Vonis di tahapan pertama pengadilan Jerman itu dinilai merupakan tonggak penting terkait hak cipta intelektual di jejaring internet.

GEMA sebelumnya mengajukan gugatan pelarang penayangan 12 video musik yang mereka pegang hak ciptanya. Lima gugatan secara resmi ditolak pengadilan di Hamburg, karena tidak ada bukti dan landasan kuat. Sementara tujuh gugatan dikabulkan, diantaranya video musik "Rivers of Babylon" dari Boney M.

Artinya, di masa depan platform internet itu harus memperhatikan, video-video musik yang dilarang ditayangkan, tidak boleh diunggah lagi di situsnya. Dalam alasan keputusannya, pengadilan di Hamburg menyebutkan, You Tube yang anak perusahaan Google itu, ikut memiliki tanggung jawab atas perilaku penggunanya.

Sengketa hak lisensi di internet

Sesuai vonis itu, You Tube harus menyiapkan software yang memadai, agar para penggunanya tidak bisa mengunggah lagi video musik bersangkutan. Jika terjadi pelanggaran, hakim mengancam portal internet itu untuk membayar denda hingga 250.000 Euro per kasusnya.

Screenshot Youtube Gema
You Tube mengumumkan video musik yang dilarang sudah tidak ada lagi dalam kontennya.Foto: youtube

Sebuah kesepakatan pemanfaatan video-video musik bersangkutan, yang dijalin antara You Tube dan GEMA, habis masa berlakunya tahun 2009. Sejak saat itu, perundingan hak lisensinya tidak berhasil mencapai kesepakatan, akibat perbedaan pandangan dan penafsiran.

Pakar hukum GEMA, Alexander Wolf menafsirkan, streaming video musik memiliki hak lisensi sama seperti streaming audio. "Kami memandang You Tube bukan sebagai provider jasa, melainkan dalam sebagian besarnya sebagai provider konten, yang mengaku konten yang diunggah sebagai miliknya dan mengkaitkannya dengan iklan", tambah Wolf.

Sebagai definisi streaming ditetapkan, penayangan langsung musik atau film via internet, tanpa menawarkan penyimpanan datanya seperti pada pengunduhan data.

Sebaliknya jurubicara Google, induk perusahaan You Tube, Mounira Latrache memandang You Tube sebagai platform normal, yang berfungsi sebagai hosting. "Artinya, kami tidak mempengaruhi pengguna, menyangkut konten apa yang akan mereka unggah. Kami hanya menyediakan platformnya, dan semua memiliki kebebasan bergerak di dalam platform", paparnya.

Dalam bidang streaming musik, GEMA sejauh ini telah menjalin kesepakatan dengan perhimpunan IT Jerman-BITKOM. Berdasar kesepakatan ini, dua provider penyedia jasa musik di internet, Simpfy dan Deezer telah mentrasfer uang kepada GEMA bagi setiap pengunduhan data musik yang hak ciptanya dikuasai perhimpunan itu.

AS(dpa,rtr,afp)