1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Abu Tholut Divonis 8 Tahun Penjara

13 Oktober 2011

Majelsi hakim menyatakan, Abu Tholut terbukti terlibat dalam pendirian kamp teroris Aceh dan melanggar Undang Undang Terorisme. Vonis delapan tahun kurungan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

https://p.dw.com/p/12rCy
Gambar simbol terorismeFoto: DW

Saat memutuskan vonis hakim mengatakan, Abu Tholut terbukti ikut merencanakan sekaligus menjadi salah satu pemimpin pelatihan kamp teroris Aceh, bersama Abu Bakar Basyir dan Dulmatin.

Kamp yang digrebek polisi pada awal 2010 itu diyakini disiapkan oleh kelompok teroris untuk menyerang markas polisi, kantor serta gedung-gedung perwakilan negara Barat di Indonesia.

Majelis hakim juga menyatakan, Abu Tholut terbukti memiliki sejumlah senjata api genggam dan senapan serbu M 16 serta bahan peledak untuk keperluan pelatihan, yang salah satunya diperoleh dari tokoh teroris Abdullah Sonata.

Kuasa hukum Tholut Asludin Hatjani, mengakui, kliennya membeli senjata dengan dana dari kelompok teroris Aceh. Namun ia meyakinkan, peran kliennya hanya sebatas melakukan survey lokasi dan tak terlibat dalam pelatihan itu. Karena itu Asludin menganggap vonis hakim terlalu berat, meski lebih kecil dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Abu Tholut adalah satu di antara lebih dari 120 orang yang diduga anggota kelompok teroris Aceh. Alumni kamp militer Afghanistan ini dikenal ahli dalam persenjataan dan membawanya sebagai pelatih kamp militer Mindanao, Filipina Selatan. Ia juga disebut ikut melatih militan dalam konflik Poso Sulawesi Tengah akhir tahun 90-an.

Ia pernah divonis penjara 7 tahun atas kasus pemboman di sebuah pusat pertokoan di Jakarta tahun 2004.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah, tiga anak buah Abu Tholut divonis beragam, antara empat hingga enam tahun penjara. Sri Puji, Sukirno dan Wardi, dinyatakan bersalah, antara lain karena membantu Abu Tholut dan menyembunyikan informasi terorisme.

Zaki Amrullah Editor: Yuniman Farid