1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Australia Terbanyak Pasok Dana Terorisme

9 September 2016

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis daftar negara yang pernah mengirimkan dana terorisme ke Indonesia. Menurut PPATK, Australia terbanyak pasok dana ke Indonesia untuk aksi terorisme.

https://p.dw.com/p/1JyvF
r
Foto: Getty Images/AFP/T. Blackwood

Dari penyelidikan lembaga PPATK, negara Australia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengalirkan dana untuk aksi terorisme. Demikian diungkap PPATK, dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Australia 97 kali dengan Rp 88,8 miliar," ujar pemimpin PPATK, Muhammad Yusuf. Transaksi-transaksi yang dimaksud dilakukan baik secara perseorangan maupun kelompok. Demikian dikutip dari kompas.com.

Negara kedua yang paling banyak mengalirkan dana untuk aksi terorisme ke Indonesia adalah Malaysia. Tercatat 44 kali dengan aliran dana sekitar 754 juta rupiah. Negara-negara lainnya berturut-turut: Singapura tujuh kali dengan dana sekitar 26 juta rupiah dan Filipina satu kali sekitar 25 juta rupiah.

Menurut PPATK, juga terdapat sumber pendanaan terorisme yang berasal dari negara-negara Timur Tengah yang diperoleh dari yayasan atau simpatisan. Pembiayaan biasanya digunakan untuk ongkos pemberangkatan teroris ke luar negeri.

Modus pengucuran dananya dijelaskan Yusuf, salah satunya lewat cara menikahi warga Indonesia. "Contoh yang di Australia, kirim ke Indonesia. Bule nikah sama orang Indonesia, lalu si istri diminta membuka rekening. Rekening ada dua istri dan dia, lalu (uang) dibagi-bagi cash ke daerah-daerah yang rawan terorisme, seperti Bekasi," papar Yusuf.

Revisi RUU terorisme 2003 berkaitan dengan resolusi PBB

Revisi RUU terorisme 2003 akan mengartikulasikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pendanaan kegiatan teroris. Resolusi ini mengikat bagi semua negara anggota. Resolusi membutuhkan negara untuk membekukan aset orang-orang terdaftar sebagai teroris oleh PBB. Demikian dikutip dari Jakarta Post.

Meskipun Indonesia telah dimasukkan resolusi menjadi UU No 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, UU Terorisme belum memasukkan dan menyederhanakan mekanismenya. PPATK harus mencapai keputusan bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri dan Badan Penanggulangan Terorisme Nasional (BNPT) sebelum mencoba untuk memblokir dana yang mencurigakan.

UU ini juga diperlukan untuk memperkuat kewenangan penyidik ​​dalam meminta lembaga keuangan untuk menunda transaksi orang yang dicurigai mendukung dan membiayai terorisme.

Dana dari Indonesia ke manca negara

Dilansir dari kompas.com, selain masuknya dana terorisme ke tanah air, PPATK juga menyelidiki dana keluar dari Indonesia untuk aksi terorisme. Tercatat, aliran dana terbanyak dialirkan dari Indonesia ke Australia sebanyak enam kali sejumlah 5,38 miliar rupiah.

Aliran dana ke Hongkong ditemukan sebanyak dua kali dengan jumlah 31,1 miliar rupiah. Sedangkan ke Filipina, aliran dana dari Indonesia dilakukan sebanyak 43 kali dengan jumlah 229 juta rupiah.

Kebanyakan dana terorisme itu dikucurkan dengan menggunakan instrumen global payment gateway, seperti paypal, dan penggunaan instrumen virtual currency, seperti bitcoin.

ap/vlz(kompas,antara/jakartapost)