1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jepang Eksekusi 3 Terpidana Mati

29 Maret 2012

Jepang, hari Kamis (29/03) telah menghukum gantung tiga terpidana kasus pembunuhan berantai. Jepang dan Amerika Serikat, adalah dua negara maju terkemuka yang masih mempertahankan hukuman mati.

https://p.dw.com/p/14UD3
Amnesty Internasional gencar berkampanye anti hukuman matiFoto: picture-alliance/dpa

Menteri Kehakiman Toshio Ogawa mengatakan tiga terpidana mati laki-laki itu dihukum gantung di penjara Tokyo, Hiroshima dan Fukuoka. Terakhir, Jepang melaksanakan eksekusi dua tahun lalu, saat mereka melaksanakan hukuman gantung atas dua terpidana mati yang dilakukan secara berurutan pada Juli 2010.

Saat ini ada 132 terpidana yang telah divonis hukuman mati di Jepang. Diantara mereka termasuk 13 anggota sekte hari kiamat yang melakukan serangan dengan menggunakan gas mematikan di kereta bawah tanah Tokyo pada tahun 1995.

Media massa di Jepang melaporkan bahwa satu dari tiga pria yang dihukum gantung pada hari Kamis (29/03) adalah terpidana yang terbukti bersalah membunuh lima orang di sebuah stasiun kereta di sebelah barat Jepang pada tahun 1999.

Jajak pendapat yang dilaksanakan pemerintah Jepang pada tahun 2009 menunjukkan bahwa 86 persen rakyat Jepang mendukung hukuman mati. Bekas Menteri Kehakiman Keiko Chiba yang merupakan orang yang menentang hukuman mati adalah pejabat yang memberi kewenangan dan ikut menghadiri prosesi hukuman mati pada tahun 2010. Saat itu ia memperbolehkan media meliput ke dalam kamar maut dengan maksud untuk mengundang debat publik menentang hukuman mati. Ogawa mengatakan ia memerintahkan eksekusi saat itu karena rakyat Jepang mendukung hukuman mati.

Menurut laporan Amnesty Internasional yang diterbitkan hari Selasa (27/03), setidaknya 676 orang telah dieksekusi hukuman mati di 20 negara selama tahun 2011. Jumlah eksekusi mati ini naik 28 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jepang dan Amerika menjadi negara maju yang masih mempertahankan hukuman mati. Kedua negara itu menjadi sasaran kritik kelompok hak asasi manusia dunia yang menganggap jenis hukuman itu tidak pantas lagi dipertahakan.

Andy Budiman/ rtr