1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Bakal Tutup Medsos Tempat Transaksi Jual Beli

Detik News
25 September 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan akan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dkk.

https://p.dw.com/p/4Wls0
Ilustrasi: TikTok dan simbol perdagangan di bursa
Ilustrasi: TikTok dan simbol perdagangan di bursaFoto: Omar Marques/SIOA/Zuma/dpa/picture alliance

Zulhas pun menegaskan akan menutup social commerceyang tidak mematuhi aturan.

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?" kata Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Tutup," timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang ikut memberikan keterangan pers.
"Terus tutup," imbuh Zulhas.

Zulhas menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop.

"Kita nggak pake merek. Siapa saja," ujarnya.

Medsos Dilarang Transaksi Jual Beli

Sebelumnya Zulhas mengungkapkan dalam ratas hari ini disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Baca artikelDetikNews

Selengkapnya Pemerintah Bakal Tutup Medsos yang Tetap Jadi Tempat Transaksi Jual Beli