1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Perluasan Ganjil Genap Masih Belum Berjalan Lancar

Detik News
9 September 2019

Pemberlakuan perluasan ganjil genap sudah diterapkan mulai Senin (09/09). Masih ada pengemudi dari luar Jakarta yang mengaku tidak tahu peraturan tersebut. Warga juga keluhkan ukuran rambu yang kurang besar.

https://p.dw.com/p/3PGIl
Indonesien Jakarta Rush Hour
Foto: Getty Images/B. Ismoyo

Polisi mulai menindak pengendara yang melanggar perluasan ganjil genap di Jakarta Selatan. Warga yang kena tilang beralasan tidak mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap.

Detikcom memantau suasana pemberlakuan ganjil genap di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin (09/09) sejak pukul 06.00 WIB. Berdasarkan pantauan, sejauh ini sudah ada empat kendaraan berpelat genap yang ditilang.

Terlihat ada empat polisi lalu lintas dan empat petugas Dishub yang berjaga di perempatan Jalan Panglima Polim. Seluruh kendaraan yang ditilang terlihat bergerak dari arah Jalan Panglima Polim menuju ke Jalan Trunojoyo.

Sementara itu, saat proses tilang sempat terdengar keluhan yang diutarakan pengendara. Terdengar pengendara itu mengeluh tidak tahu soal perluasan ganjil-genap.

"Saya dari Serpong, nggak tahu saya Pak," ucap pengendara yang terkena tilang.

Selain itu, pengendara lainnya juga mengaku tidak tahu saat ditanya soal tilang. Namun dia mengaku salah lantaran melanggar.

"Enggak ada keluhan kok, emang saya aja yang enggak tau, bukan salah polisinya, salah saya," ucap pengendara itu.

Kemudian salah satu polisi lalu lintas, Aipda Amir mengutarakan memang kebanyakan pengendara yang ditilang beralasan tidak tahu. Kebanyakan, menurutnya bukan pengendara Jakarta.

"Dia belum tahu itu, belum ngerti, kita tilang, sebagian sih alasannya belum tahu, ya kita kan nggak tahu alibinya nggak paham, kita sudah sosialisasi selama sebulan, cuma kebanyakan dari orang Tangerang, belum paham mereka," ucap Amir.

Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta dengan durasi diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.

Sementara itu, seorang pengemudi bernama Fabian (27) yang kena tilang polisi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, menyebut perluasan ganjil genap menjadikan kegiatan berkendara tidak praktis.

"Ya ribet sih. Jadi susah," kata Fabian ketika menanggapi dirinya ditilang polisi, di lokasi.

Kendaraan Fabian hari ini berpelat nomor genap dan tidak sesuai dengan tanggal ganjil hari ini. Dia pun merasa kurang sosialisasi terkait perluasan ganjil genap.

"Saya nggak tahu nih. Emang lewat sini (Jalan Tomang Raya) kena juga? Tapi memang sebulan lalu saya nggak pernah lewat sini. Nggak pernah kena (tilang)," ucap Fabian.

Pengendara lain yang kena tilang, Ikhlas (28), pasrah ketika ditindak karena mobilnya tidak sesuai dengan tanggal ganjil. Dia pun senada dengan Fabian soal sosialisasi perluasan ganjil-genap.

"Mau gimana lagi (kena tilang). Saya nggak tahu sih (perluasan ganjil-genap) sudah diberlakukan. Emang sudah diberlakukan? Saya juga kurang tahu," katanya.

Usai ditilang, Ikhlas melanjutkan perjalanannya menuju daerah Senen. Ikhlas berangkat awal dari Tanjung Duren untuk mengantar pesanan kertas.  

Dishub DKI akan perbesar ukuran rambu ganjil genap

Sejumlah warga mengeluhkan ukuran rambu ganjil genap yang disebar di sejumlah ruas. Dinas Perhubungan DKI menyebut akan memasang rambu yang berukurannya lebih besar.

"Oke nanti kita perbesar ya, oke. Ya kita sesuaikan plangnya, jadi saya baru dapat kabar kalau ini kurang besar, nanti segera kita sesuaikan," ujar Kadishub DKI, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Minggu (08/09) malam.

Syafrin mengatakan pihaknya akan memperbesar ukuran huruf dari plang ganjil genap. Saat ini, kata Syafrin, rambu ganjil genap telah dipasang di 25 ruas yang terkena perluasan.

Selain itu, dia juga mengatakan akan memasang rambu-rambu ganjil genap di gang yang kerap dimasuki oleh mobil di dekat 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap. Menurut Syafrin, pihaknya juga telah memasang rambu di gang sekitar Fatmawati, Jakarta Selatan yang sering menjadi akses keluar masuk kendaraan mobil.

"Sebenarnya, seluruh rambu sudah dipasang sesuai akses masuk yang di koridor utama. Jadi sudah terpasang semua, tinggal kita inventarisir, biasanya kalau gang itu hanya untuk motor tidak kita pasang rambu, kalau untuk gang mobil seperti contoh di Fatmawati, itu sudah kita pasang, bahkan ada petugas yang akan bertugas di sana untuk memantau," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan kritik terkait rambu ganjil genap yang dipasang Dishub. Warga menyebut rambu yang dipasang kurang begitu besar.

Salah satu pengemudi mobil pribadi, Ujang (43), mengatakan ukuran rambu kurang begitu besar. Dia menyebut pengemudi mobil akan kesulitan mengetahui rambu tersebut.

"Sebetulnya bagus pemasangannya di perempatan, pengendara dari arah mana pun bisa melihat. Tapi ukurannya kurang begitu besar ya, kalau cuma sepintas mungkin nggak akan tahu," ujar Ujang di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Senada dengan Ujang, sopir taksi online Rafi Abdullah (39) mengatakan ukuran rambu tidak mudah terlihat. Dia juga meminta semua rambu sudah terpasang.

"(Ukuran) tergantung ya, kalau posisinya kita lagi jalan paling dekat sama tempat pemasangan rambu itu ya pasti jelas. Tapi kalau jauh ya nggak juga," kata Rafi.

(Ed:vv/na)

Baca selengkapnya artikel di (detikNews):

Kena Tilang Ganjil Genap, Pengemudi di Jaksel dan Jakbar Mengeluh Tidak Tahu

Warga Mengeluh Ukuran Rambu Ganjil Genap, Dishub DKI: Kita Perbesar