1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanAsia

Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia karena COVID-19

24 Juni 2021

Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia karena kedatangan penumpang dinilai berisiko tinggi terhadap COVID-19. Larangan ditetapkan setelah jumlah kasus COVID-19 dari Indonesia melewati ambang batas Hong Kong.

https://p.dw.com/p/3vT0d
Bandara Soekarno-Hatta
Foto: penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2020Foto: Reuters/Antara/Fauzan

Pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu (23/06) akan melarang penerbangan komersial dari Indonesia mulai Jumat (25/06) ini. Alasannya, kedatangan penumpang dari Indonesia dinilai "berisiko sangat tinggi" terkait COVID-19.

Pihak berwenang mengatakan penerbangan ditangguhkan setelah jumlah kasus COVID-19 yang berasal dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh Hong Kong.

Hong Kong juga telah melarang kedatangan wisatawan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Mereka menggunakan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dinyatakan positif terhadap varian baru COVID-19 pada saat kedatangan.

Aturan itu juga dipicu ketika ada 10 atau lebih penumpang ditemukan positif jenis virus corona apapun saat dikarantina.

Hong Kong telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona. Sebagian besar kasus baru-baru ini yang tercatat di Hong Kong berasal dari negara lain. 

Data kasus harian terbaru COVID-19 di beberapa negara Asia tiap satu juta penduduk
Data kasus harian terbaru COVID-19 di beberapa negara Asia tiap satu juta penduduk

Apa tanggapan Indonesia atas larangan Hong Kong?

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong adalah "sementara" dan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, pada Kamis (24/06).

"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kemlu. Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia dan Filipina.

Sebelumnya, otoritas Hong Kong menyetop penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Larangan ini menyusul ditemukannya penumpang yang positif Covid-19. Para penumpang diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong pada Minggu (20/06/2021). Mereka terbang dari Jakarta ke Hong Kong dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor GA876.

Hingga berita ini diturunkan, Indonesia telah mencatat lebih dari dua juta kasus dan 55.291 kematian akibat virus corona. 

pkp/gtp (dari berbagai sumber)