1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Kasus Impor Bawang Putih, Kementerian Pertanian Akan Tegas

Detik News
9 Agustus 2019

Menteri Pertanian sebut siap pecat anak buah yang terlibat kasus suap impor bawang putih. KPK telah menetapkan anggota DPR Nyoman Dhamantara sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar.

https://p.dw.com/p/3NceR
Indonesien 2015 | Protest KPK, Kommission für Korruptionsbekämpfung in Jakarta
Foto: Imago/Zuma Press

Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK telah menetapkan 6 tersangka, termasuk anggota DPR Nyoman Dhamantra. Sekarang Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas jajarannya bila terlibat kasus itu.

"Satu kata, ada staf pertanian terlibat, aku pecat. Tidak ada surat peringatan," kata Amran di sela kunjungannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (09/08), seperti dilansir detik,com. "Sektor pertanian ada terlibat, aku pecat," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mewanti-wanti telah mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) karena kasus suap untuk impor masih terus berulang.

"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Kamis (08/08).  

Menanggapi hal ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pihaknya sudah menyusun daftar hitam bagi 70 importir terkait pertanian. Selain itu, ada importir yang menjalani proses hukum. 

"Kedua, kita proses hukum 782 importir. Kami kerja sama dengan kepolisian dan tersangka 409 orang. Tidak ada ruang bermain-main di pertanian," tegasnya.

Bangladesch Markt | Knoblauch, Zwiebeln und Ingwer
Indonesia impor nyaris 100 persen bawang putih karena rendahnya kualitas dan produktivitas dalam negeriFoto: bdnews24.com/T. Ahammed

Fee untuk 20.000 ton bawang putih

Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK menyebut Dhamantra menerima uang berjumlah Rp 2 miliar yang ditransfer lewat rekening money changer.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini, teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Nyoman Dhamantra (INY) diduga meminta fee Rp 3,6 miliar melalui Mirawati Basri (MBS) untuk mengurus kuota impor bawang. Adapun komitmen fee yang didapat Dhamantra dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor antara Rp. 1.700 - Rp. 1.800.

"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Selain anggota Komisi IV DPR F-PDIP I itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama. 

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (09/08).

Tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo terlihat keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (09/08). Ia ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK bersama dengan Mirawati Basri dan Elviyanto dari pihak swasta. Sementara I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

(Ed: vv/ts)

Baca selengkapnya artikel dari (detiknews)

KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang, Termasuk Dhamantra

KPK OTT Suap Impor Bawang, Mentan: Kalau Staf Terlibat, Pecat