1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Kejahatan Perang di Palestina Diselidiki, Israel Berang

4 Maret 2021

Jaksa Penuntut di Mahkamah Pidana Internasional ICC mengatakan akan membuka penyelidikan "tidak memihak" atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina.

https://p.dw.com/p/3qBeM
Gedung Mahkamah Pidana Internasional ICC di Den Haag, Belanda
Mahkamah Pidana Internasional ICC di Den Haag, BelandaFoto: Imago/P. Seyfferth

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC di Den Haag, Fatou Bensouda, mengumumkan hari Rabu (3/3),  ICC akan secara resmi membuka penyelidikan atas kejahatan perang yang dilaporkan di wilayah Palestina.

Fatou Bensouda mengatakan, penyelidikan itu akan dilakukan "secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau pilih kasih.''

Otoritas Palestina  menyambut baik keputusan tersebut dan berharap penyelidikan itu akan mencapai akuntabilitas dan keadilan.

Sebaliknya Israel menuduh ICC sebagai "anti-Semitisme". Israel sebelumnya telah melakukan lobi intensif di belakang layar dan melancarkan kampanye media untuk memblokir penyelidikan itu.

ICC pada 5 Februari lalu, telah memutuskan bahwa mahkamah internasional itu memiliki yurisdiksi dalam kasus-kasus kejahatan perang. Klaim itu ditolak keras oleh Amerika Serikat dan Israel.

Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda
Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda akan mengakhiri masa jabatannya Juni 2021Foto: Getty Images/AFP/E. Plevier

ICC buka penyelidikan setelah investigasi lima tahun

Fatou Bensouda menekankan, keputusan ICC untuk membuka penyelidikan "menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan kantor saya dan berlangsung hampir lima tahun."

"Pada akhirnya, perhatian utama kami harus kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak," katanya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuduh ICC melakukan "kemunafikan dan anti-Semitisme'' dan berjanji akan sekuatnya "memperjuangkan kebenaran" sampai "keputusan yang memalukan ini" dibatalkan.

Sementara Kementerian Luar Negeri Pemerintahan Otonomi Palestina menyebut penyelidikan ICC sebagai "langkah yang telah lama ditunggu, dan melayani upaya tak kenal lelah Palestina untuk keadilan dan akuntabilitas."

Reaksi dari komunitas internasional

Human Rights Watch (HRW) mengatakan keputusan pengadilan itu mengisyaratkan langkah menuju keadilan bagi para korban baik dari pihak Israel maupun dari pihak Palestina.

"Jadwal pengadilan yang padat seharusnya tidak menghalangi kantor kejaksaan untuk dengan gigih mengejar kasus-kasus terhadap siapa pun yang secara kredibel terlibat dalam kejahatan semacam itu,'' kata Direktur HRW Balkees Jarrah. "Negara-negara anggota ICC harus siap untuk melindungi dengan tegas pekerjaan pengadilan dari tekanan politik apa pun," tambahnya.

"Semua mata juga akan tertuju pada jaksa berikutnya Karim Khan yang akan mengambil alih jabatan itu," kata Balkees Jarrah. Jaksa penuntut Inggris Karim Khan akan menggantikan Fatou Bensouda pertengahan Juni mendatang.

hp/as (rtr, ap)