1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

Mantan PM Najib Razak Ajukan Banding Terkait 1MDB

5 April 2021

Pengadilan Malaysia mendengarkan keterangan banding mantan PM Najib Razak hari Senin (05/04) atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Banding diajukan untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara.

https://p.dw.com/p/3rb3F
Mantan PM Malaysia Najib Razak
Najib Razak ajukan banding untuk membatalkan vonis penjara 12 tahunFoto: picture-alliance/AP Photo/V. Thain

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan korupsi sebanyak US $ 4,5 miliar (Rp 65,2 triliun) dari dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda $ 50 juta (Rp 725 miliar) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar $ 10 juta (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding pada hari ini (05/04) berpendapat,  hakim telah keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir. "Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak tepat dan tak masuk akal. Faktanya, merugikan klien kami," katanya menambahkan.

Kepada awak media, Shafee juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman. "Orang-orang mengharapkan seorang hakim senior dengan pengalaman masalah pidana," ucapnya.

Permintaan penundaan sidang banding ditolak

Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura). Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.

Pengadilan menetapkan 12 hari, mulai tanggal 5 hingga 22 April 2021 untuk mendengarkan banding. Jika terbukti kalah, Najib masih bisa naik banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

Tunjuk Low Taek Jho sebagai dalang

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, selama persidangan banding yang akan berlangsung hingga hampir akhir bulan nanti, pengacara Najib bersikeras membantah bahwa kliennya tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.

Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho - tokoh kunci yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia - sebagai dalang kasus korupsi 1MDB.

Penyelidik telah mengidentifikasi Low sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB dan dia tetap berstatus buron.

Uji coba banding kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan yang tersisa sedang berlangsung. Istri dan beberapa pejabat dari partainya dari pemerintahan sebelumnya, juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait 1MDB.

ha/as (Reuters, dpa, afp, AP)