1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Mantan PM Najib Razak Divonis Bersalah dalam Skandal 1MDB

28 Juli 2020

Mantan PM Malaysia, Najib Razak divonis bersalah atas semua tujuh dakwaan terkait dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Vonis ini bukan akhir dari masalah hukumnya.

https://p.dw.com/p/3g19H
Malaysia Najib Razak vor Gericht in Kuala Lumpur
Foto: Reuters/Lim Huey Teng

Pengadilan Malaysia memutuskan Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan tindak pidana korupsi terkait dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Ghazali menyatakan Najib divonis bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan, saya menemukan penuntutan berhasil membuktikan kasus ini tanpa keraguan," kata Ghazali setelah menghabiskan waktu dua jam untuk membacakan putusannya.

Najib terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, 20 tahun penjara serta cambukan, dan denda atas tiga dakwaan CBT. Kemudian hukuman hingga 15 tahun kurungan badan dan denda atas dakwaan pencucian uang.

Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.

Najib berencana akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut ke pengadilan federal.

Sejarah 1MDB

Tidak lama setelah menjadi Perdana Menteri pada tahun 2009, Najib Razak mendirikan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) untuk membangun perekonomian Malaysia.

Namun dana miliaran tersebut dialihkan ke rekening perusahaan-perusahaan rekanan Najib, digunakan untuk membeli aset mewah seperti jet pribadi, kapal superyacht, hotel, dan lukisan karya Picasso serta Monet. Selain itu juga dipakai mendanai film-film Hollywood termasuk The Wolf of Wall Street (2013), yang diproduksi Red Granite dan dibintangi Leonardo DiCaprio. Red Granite didirikan bersama, salah satunya oleh anak tiri Najib, Riza Aziz. Namun tuduhan kepada Riza dicabut pada Mei, usai dia mengembalikan sejumlah aset ke Malaysia. 

Sebuah laporan menyebut Najib Razak setidaknya menerima 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) ke rekening pribadinya. Istri Najib dan beberapa pejabat dari partainya dan pemerintahan sebelumnya juga dituduh korupsi.

Najib Razak dijadwalkan kembali diajukan ke pengadilan pada 3 Agustus mendatang, untuk menjalani sidang berikutnya terkait tuduhan pencurian lebih dari $ 700 juta (Rp 10,18 triliun) uang publik dari 1MDB. ha/as (AP, dpa, Reuters)