1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanAsia

Mulai Besok, WNA 14 Negara Tak Boleh Masuk RI Karena Omicron

Detik News
6 Januari 2022

Indonesia akan menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari. Negara-negara mana saja dan apa kriterianya?

https://p.dw.com/p/45CMt
Foto ilustrasi penumpang pesawat perjalanan luar negeri
Foto ilustrasi penumpang pesawat perjalanan luar negeriFoto: Rick Bowmer/AP/picture alliance

Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang pernah terinfeksi varian Omicron. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tertulis dalam SE tersebut, dikutip detikcom, Kamis (6/1/2022).

Aturan tersebut berlaku untuk asal negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;

Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Lebih lanjut tertulis, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Namun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. (Ed: pkp/rap) 

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Mulai Besok, WNA dari 14 Negara Ini Tak Boleh Masuk RI Gegara Omicron