1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Omnibus Law, Senjata Jokowi Pangkas Regulasi di Tanah Air

Detik News
16 Desember 2019

Presiden Joko Widodo sampaikan bahwa Omnibus Law untuk perampingan peraturan di berbagai bidang akan segera diajukan ke DPR. Jokowi berpesan kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan.

https://p.dw.com/p/3UsJ8
Indonesien Vereidigung des neuen Parlaments in Jakarta | Puan Maharani und Joko Widodo
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman

Presiden Joko Widodo (Jokowi) jengkel atas banyaknya peraturan di Indonesia. Menurut Jokowi, setiap tindakan warga Indonesia diatur oleh 42 ribu regulasi.

"Sebagai informasi, regulasi yang disampaikan ke saya ada 42 ribu, kita ini diatur, tindakan-tindakan kita diatur, kita memutuskan apa diatur oleh 42 ribu regulasi," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Peraturan-peraturan itu, kata Jokowi, membuat pemerintah tidak bekerja dengan lincah. Jokowi menegaskan Indonesia tak boleh tertinggal dari negara lain.

"Bayangkan, mau ke sana ada peraturan mau ke sini nggak boleh, mau ke sana nggak boleh, diem saja, nggak mau saya, nggak. Ditinggal benar kita oleh negara lain, saya kira ini clear, jelas semua, jelas kan, arahnya ke mana," ujar dia.

Untuk menyederhanakan peraturan itu, Jokowi segera mengajukan omnibus law ke DPR. Selain itu, Jokowi meminta pemerintah daerah ikut menyederhanakan peraturan.

"Kita ingin bergerak cepat, daerah juga bisa mengajukan hal sama, revisi perda, perda yang menghambat, membebani, menyebabkan pimpinan daerah gubernur, bupati, wali kota ajukan saja, bareng-bareng, pangkas dan bapak-ibu bisa bekerja bareng lincah, fleksibel dalam perubahan nasional dan dunia, gunanya itu," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Ingin Gantikan Sejumlah Aparat Sipil dengan Kecerdasan Buatan

'Jokowi bisiki Puan'

Presiden Joko Widodo mengatakan omnibus law (perampingan aturan) akan diajukan ke DPR pekan ini. Jokowi berharap omnibus law itu segera disahkan.

"Sebentar lagi mungkin minggu ini kita akan mengajukan kepada DPR yang namanya omnibus law, pertama nanti berkaitan dengan perpajakan. Awal Januari kita ajukan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Ketiga nanti berkaitan dengan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah," kata Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). Sejumlah kepala daerah dan para menteri Kabinet Indonesia Maju hadir dalam acara tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Kabinet Terkait Penciptaan Lapangan Kerja

"Kita mau konsentrasi ke sana. Omnibus law ini adalah merevisi UU yang ada. Kemarin saya sudah mendapatkan laporan dari Menko Perekonomian, bukan 77 undang-undang yang kita ajukan di omnibus law tapi sudah tambah lagi 82," ujar dia.

Jokowi mengatakan 82 peraturan itu tidak akan selesai jika diajukan satu-satu. Karena itu, dia akan membisiki Ketua DPR Puan Maharani agar omnibus law segera disahkan.

"Nah ini kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai. Sehingga kita ajukan langsung ke DPR, 'Bu Puan ini 82 undang-undang mohon segera diselesaikan', saya bisik-bisik: kalau bisa Bu jangan sampai lebih dari 3 bulan karena perubahan-perubahan dunia ini cepat banget," sebut Jokowi.

Presiden mengatakan perubahan dunia sangat cepat. Jokowi tak mau Indonesia tertinggal dari negara lain.

"Banyak negara sudah masuk resesi banyak negara menuju resesi, kita nggak mau ikut itu," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memangkas 82 undang-undang yang menghambat investasi di Indonesia. Di dalamnya memuat 1.194 pasal. Itu akan direvisi melalui UU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

"Berdasarkan pembahasan kementerian dan lembaga, yang diidentifikasi adalah 82 undang-undang dengan 1.194 pasal," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri mencakup 11 klaster. Pertama, penyederhanaan perizinan. Kedua, persyaratan investasi. Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kelima, kemudahan berusaha.

 

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Omnibus Law

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan rencana revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan akan masuk dalam pembuatan UU omnibus law cipta lapangan kerja. Draft UU omnibus law sendiri diupayakan masuk ke parlemen pada Desember tahun ini.

"Pak Presiden sampaikan berkali-kali akan lakukan omnibus law, mengamandemen pasal-pasal UU untuk dimasukkan ke dalam omnibus law. Semua K/L (kementerian/lembaga) menginventarisir semua isu yang ternyata tidak berkorelasi positif pada cipta lapangan kerja. Itu semua K/L, termasuk Kemnaker," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Untuk pasal-pasal yang masuk dalam UU omnibus law, Ida mengaku masih dalam tahap inventarisir sambil menerima masukan dari berbagai kalangan, salah satunya pengusaha. Namun, dirinya menyebut salah satunya mengenai pasal pesangon.

"Iya di antaranya itu (pesangon) lah dan lain-lain," jelas dia.

Menurut Ida, beberapa pasal UU ketenagakerjaan yang masuk UU omnibus law nantinya diupayakan bisa mencetak lapangan kerja lebih banyak. Pasalnya, UU yang ada sekarang belum memberikan dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

"Ya nanti ada UU Ketenagakerjaan, izin, ada banyaklah kan ada 74 UU yang diamandemen atau berdampak negatif ke upaya penciptaan lapangan kerja. Kita semua diminta untuk menginventarisir di kementerian masing-masing," katanya.

Dapat diketahui, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani bicara terkait revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Rosan mengatakan revisi ini dilakukan untuk kepentingan pengusaha dan membuat tenaga kerja lebih kompetitif.

"Kita sudah komunikasi dengan berbagai kementerian untuk memperbaiki UU Tenaga Kerja No. 13, tidak hanya untuk kepentingan pengusaha tapi juga untuk kepentingan competitiveness," kata Rosan dalam diskusi Indef, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Rosan mengatakan setidaknya ada enam poin yang perlu direvisi mulai dari upah, pesangon hingga outsourcing. Masukan tersebut diharapkan bisa diberikan dalam waktu dekat.

Rosan mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Rosan mengatakan enam poin yang dibahas sedang disempurnakan, menurutnya aturan ini dapat mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga iklim usaha. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di:DetikNews

Jokowi: Kita Diatur 42 Ribu Regulasi, Nggak Mau Saya!

 Omnibus Law Diajukan ke DPR Pekan Ini, Jokowi Bisiki Puan Agar Cepat Selesai

Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Omnibus Law