1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Oxfam Puji Upaya Indonesia Pangkas Kesenjangan Ekonomi

9 Oktober 2018

Oxfam memuji kebijakan pemerintah meningkatkan upah minimum dan memperkuat program sosial. Atas dasar itu peringkat Indonesia melonjak tajam dalam Indeks Kesenjangan Global 2018.

https://p.dw.com/p/36DQg
Slum in Jakarta Archiv 2013
Foto: AFP/Getty Images/Bay Ismoyo

Dalam laporan tahunannya, Oxfam berulangkali menulis Indonesia sebagai salah satu contoh terbaik negara berpenghasilan menengah dalam perang melawan kesenjangan ekonomi. Terutama kebijakan pemerintah terkait bantuan sosial dan upah minimum yang mengingkat 9% dipuji karena dinilai "mempermalukan pemerintah lain yang mengabaikan rakyatnya."

"Indonesia tampil mencolok berkat kebijakannya meningkatkan upah minimum di tingkat nasional dan menambah anggaran kesehatan untuk membantu pembiayaan asuransi kesehatan nasional," tulis organisasi yang bermarkas di Inggris itu dalam laporan setebal 76 halaman tersebut.

Baca Juga: Keberhasilan Reformasi Agraria Bergantung Pada Masyarakat Adat

Berkat kebijakan tersebut posisi Indonesia saat ini bertengger di peringkat 90, naik 11 hanya dalam waktu satu tahun. "Sejak terpilihnya pemerintahan baru, Indonesia dan Korea Selatan telah meningkatkan anggaran jaminan sosial secara signifikan."

Meski demikian kebijakan Indonesia terkait kesenjangan ekonomi bukan tanpa cacat. Oxfam menulis, meski lebih kaya dalam pendapatan per kapita dibandingkan saat Amerika Serikat menerbitkan Undang-undang Kesejahteraan Sosial pada 1935 silam, Indonesia saat ini memiliki pemasukan pajak paling rendah di dunia, yakni hanya 11% dari Produk Domestik Brutto (PDB).

"Jika Indonesia meningkatkan pemasukan dari pajak hanya sebesar 2% saja, maka pemerintah bisa menggandakan anggaran kesehatan," tulis Oxfam.

Kebijakan pajak yang efektif bisa membantu penyaluran pendapatan negara secara lebih merata. Pemasukan pajak juga merupakan instrumen krusial untuk membiayai program sosial, kesahatan dan pendidikan untuk kaum miskin, serta pembangunan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya kebijakan pajak juga bisa memperlebar jurang kemakmuran, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Oxfam melaporkan, langkah Presiden Donald Trump memangkas pajak korporasi pada awal 2018 silam merupakan "hadiah terbesar dalam sejarah manusia untuk 1% kaum paling kaya."

Baca Juga: Bagaimana Skor Indonesia di Indeks Kesetaraan Gender 2018?

"Semua negara harus menambah pendapatan pajak secara progresif," tulis Oxfam merujuk pada pembagian beban pajak yang meningkat semakin tinggi pendapatan seseorang. 

Namun demikian pemerintah juga diminta berhati-hati menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena cendrung bersifat regresif dan bisa memperlebar jurang kesenjangan, terutama antar gender. PPN misalnya berpotensi lebih banyak memungut pajak dari kaum perempuan karena mereka menggunakan sebagian besar pendapatan untuk membeli kebutuhan pokok keluarga.

rzn/hp