1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pasal Sesat RKUHP Dinilai Merampas Hak Warga Negara

Rizki Akbar Putra
3 Juli 2019

Sejumlah pihak menilai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat ini masih mengandung butir-butir bermasalah. Desakan menunda pengesahan RUKHP pun mengemuka.

https://p.dw.com/p/3LUhX
Indonesien Neuer Präsident Joko Widodo 20.10.2014
Foto: picture-alliance/AP/Dita Alangkara

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan oleh DPR akhir Juli ini dinilai masih banyak mengandung pasal sesat. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengatakan ada sejumlah butir yang dinilai berpotensi merenggut hak-hak sipil warga negara.

"Misalnya dia masih berbau kolonial dengan tingkat pemenjaraan yang begitu tinggi, dengan gaya kriminalisasikan warga negara dan fokusnya utnuk menghantam privasi warga negara, ya mending ngga usah disahkan,” ujar Erasmus saat diwawancarai DW Indonesia.

Ia menyoroti perluasan pasal zina yang ditetapkan DPR dan pemerintah telah memasuki ranah privat seorang warga Negara. Dalam tindak pidana zina, DPR dan pemerintah sepakat memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua dan anak.

"Apa urusannya? Misalnya ayah, ibu, sama anak, apa yang tercederai kepada orang tua kalau misalnya orang yang tidak ada ikatan suami istri kemudian melakukan hubungan seksual, jadinya negara masuk ranah privat. Ketika negara masuk ruang privat makin sedikit hak warga negara,” jelas Erasmus.

Baca juga: 20 Tahun Reformasi: Menabur RKUHP, Menuai Penguasa Lalim

Erasmus berpendapat dengan bertambahnya pidana-pidana baru berpotensi menimbukan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. Ketidakpercayaan ini menurutnya dapat menyebabkan munculnya aksi main hakim sendiri. Ia juga mempertanyakan tim perumus dalam mengundang pihak-pihak terkait dalam pembahasan RKUHP tersebut.

Ia menyampaikan setidaknya ada belasan persoalan dalam RKUHP tersebut. Salah satu yang disorotinya yaitu adanya kembali pasal terkait kontrasepsi dalam Pasal 443 RKUHP. Isu kontrasepsi merupakan isu kesehatan yang perlu mendapatkan masukan dari para praktisi di bidang kesehatan.

"Bagaimana menghindari HIV/AIDS, penyakit kelamin menular, ini siapa yang mau tanggung jawab, tim perumus? Bukan. Mereka profesor pidana, harusnya dengar ahli kesehatan. Catat, tidak pernah sekali pun kementerian kesehatan diundang ke pembahasan,” tegasnya.

"Jangan isunya adalah kalau ngga jadi sekarang kapan lagi, pertanyaannya lebih buruk apa lebih baik?” Erasmus menambahkan.

Penodaan Agama

Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan juga menuntut pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan Revisi Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (RKUHP). Musababnya, mereka menilai masih ada sejumlah pasal dalam delik keagamaan yang masih menjadi persoalan. Pasal-pasal tersebut nantinya dinilai dapat diterapkan secara diskriminatif.

Setidaknya terdapat enam pasal yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran jika diberlakukan. Di antaranya yakni Pasal 2 RUKHP, yang dinilai memiliki celah dalam penafsiran hukum.

Mereka berpendapat hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak datur dalam KUHP menurut pasal 2 ini tetap berlaku. Ini artinya menyimpangi asas legalitas. Meskipun dikatakan "sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab, ketentuan ini telah membuka celah penerapan hukum seperti yang terlihat dalam perda-perda diskriminatif saat ini.

Tantangan Pemerintahan Baru Jokowi: Bereskan Persoalan HAM

Kedua, koalisi ini juga mempermasalahkan Pasal 250 dan 313 yang masih menggunakan kata "penghinaan” yang dinilai bersifat subjektif. Mereka pun merekomendasikan untuk mengganti kata penghinaan dalam Pasal 313 menjadi "siar kebencian” merujuk evolusi Resolusi Dewan HAM 16/18.

Baca juga:Parlemen ASEAN Desak Indonesia Tolak Perluasan Pasal Zina Dalam RKUHP 

Selain dua pasal di atas, Pasal 315, 316, dan Pasal 503 juga dinilai memuat kata-kata yang multitafsir dan membingungkan. "Meskipun semangat pasal ini baik tetapi perlu diganti dengan kata yang tidak multitafsir," ujar advokat LBH Jakarta, Pratiwi, di kantor YLBHI dilansir dari Tribunnews.

Lebih lanjut, penetapan judul Bab VII "Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama” dinilai menyalahi bahasa maupun konsep. Seharusnya agama tidak dapat menjadi subjek hukum, subjek hukum yang perlu dilindungi adalah penganut agama. Agama merupakan subjek hukum problematis, karena agama tidak dapat mewakili dirinya sendiri dalam proses hukum.

Mereka meyakini landasan pemikiran dan argumentasi dalam perumusan delik yang dimuat dalam RKUHP saat ini berpotensi memperkuat adanya diskriminasi, konflik, dan intoleransi di tengah masyarakat.

"Selain itu semangat 'restorative justice' yang seharusnya dikedepankan daripada semangat "penghukuman” dari rumusan delik-delik di atas masih sangat minim. Terlihat bahwa semangat membatasi daripada menjamin kemerdekaan beragama dan berkeyakinan menjadi pendekatan utama,” pungkas Pratiwi.

Tujuh isu krusial

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPRI RI, Arsul Sani, menyatakan masih ada tujuh isu krusial yang menjadi fokus pembahasan tim. "Di tingkat timus dan tim sinkronisasi DPR dan Pemerintah, ini sudah disepakati oleh semua pihak, tapi tujuh isu ini masih bisa berubah lagi di tingkat panja," ujar Arsul dikutp dari Republika.co.id.

Tujuh isu krusial tersebut salah satunya adalah aturan perbuatan yang menurut hukum setempat di daerah termasuk pelanggaran pidana adat. Ini akan menjadi isu pertama yang akan dibahas nantinya. Terkait pidana mati, menurut anggota komisi III DPR ini nantinya tetap akan diberlakukan, tetapi tidak lagi menjadi pidana pokok melainkan pidana khusus bersifat alternatif.

Baca juga: Bambang Soesatyo Desak Perluasan Hukum LGBT

Polemik lainnya seperti, penghinaan terhadap presiden, pasal kesusilaan terkait LGBT, pencabulan, dan perkosaan, serta perkara terorisme, korupsi, dan narkotika juga akan menjadi fokus pembahasan dalam RUKHP ini. Ia menjelaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUKHP ini selesai pada akhir Juli 2019. Nantinya persetujuan bisa dilakukan saat rapat paripurna.

"Rasanya tidak akan ada perubahan lagi setelah ketok palu di tingkat I. Pembahasan selesai Juli ini, pengesahannya masih bisa setelah reses. Sekitar Agustus September masih bisa. Yang penting masa jabatan ini,” pungkas Asrul.

rap/rzn (dari berbagai sumber)