1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanEropa

Pengadilan Eropa Izinkan Larangan Berjilbab di Tempat Kerja

16 Juli 2021

Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa perusahaan dapat melarang karyawan mengenakan jilbab jika ada alasan kuat. Masalah jilbab telah memicu kontroversi di seluruh Eropa dengan perpecahan tajam di seluruh blok.

https://p.dw.com/p/3wYP6
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbab
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbabFoto: picture-alliance/dpa

Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) memutuskan pada Kamis (15/07) bahwa perusahaan kini dapat melarang karyawannya untuk mengenakan simbol keagamaan seperti jilbab. Namun, larangan ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

Pengadilan mengatakan larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan jika ada kepentingan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial.

"Namun, larangan itu harus sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya dari pihak pemberi kerja dan, dalam menyesuaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota, khususnya negara yang menetapkan ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," demikian bunyi pernyataan pengadilan.

Ini merupakan putusan dari kasus yang dibawa oleh dua perempuan Muslim di Jerman yang diskors dari tempat kerja mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab di tempat kerja.

Ultimatum untuk kedua perempuan

Salah satu perempuan Muslim tersebut bekerja sebagai pengasuh anak berkebutuhan khusus di sebuah pusat penitipan anak di Hamburg yang dikelola oleh sebuah asosiasi amal. Sementara seorang perempuan Muslim lainnya bekerja sebagai kasir di gerai apotek Müller.

Pada saat awal bekerja, mereka tidak mengenakan jilbab tetapi memutuskan untuk mengenakannya beberapa tahun kemudian setelah kembali dari cuti melahirkan.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa kedua perempuan tersebut diberitahu oleh tempat kerja mereka masing-masing bahwa hal tersebut tidak diizinkan. Mereka kemudian diminta melepaskan jilbab mereka atau ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berbeda.

Apa yang dikatakan pengadilan?

Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus pegawai di penitipan anak, aturan yang melarang dia mengenakan jilbab diterapkan secara umum karena perusahaan juga mewajibkan karyawan yang memakai salib Kristen untuk melepasnya.

Putusan dalam kedua kasus sekarang akan diteruskan ke pengadilan nasional untuk penentuan keputusan akhir terkait ada atau tidaknya tindakan diskriminasi.

Pemakaian jilbab oleh perempuan Muslim selama bertahun-tahun telah memicu kontroversi di seluruh Eropa, menyoroti perpecahan tajam akan berbaurnya warga Muslim di sana. 

Sebuah putusan pada tahun 2017 oleh pengadilan Uni Eropa di Luksemburg mengatakan bahwa perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbab dan simbol agama lain yang terlihat dalam kondisi tertentu.

Keputusan ini mendapat reaksi keras di antara kelompok-kelompok agama.

rap/hp (Reuters, dpa)