1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Pria Malaysia Gugat Hukum LGBT

29 Mei 2020

Seorang pria di Malaysia ajukan gugatan atas hukum Islam atas LGBT di Malaysia. Di negara jiran itu, aturan hukum melarang hubungan sesama jenis. Pengadilan tinggi Malaysia memberikan lampu hijau atas gugatan itu.

https://p.dw.com/p/3cz6f
Gambar simbol LGBT
Gambar ilustrasiFoto: Imago-Images/Panthermedia

Seorang pria muslim berusia 30-an, yang namanya dirahasiakan oleh pengacaranya untuk melindungi privasinya, mengajukan gugatan hukum Islam atas LGBT di Malaysia. Ia pernah ditangkap di Selangor pada tahun 2018 atas tuduhan melakukan hubungan seks sejenis. Tuduhan tersebut sudah ia bantah, demikian dilansir dari Reuters.  

Hubungan sesama jenis ilegal di Malaysia yang mayoritas penduduknya muslim, meskipun aturan itu jarang ditegakkan. Negara jiran yang terdiri dari 13 negara bagian tersebut, memiliki sistem hukum dua jalur, yakni aturan hukum kriminal Islam dan keluarga yang berlaku bagi umat muslim, di samping hukum sipil. Yang digugat pria muslim Malaysia tersebut adalah jalur hukum yang pertama, yakni hukum Islam. 

Pria muslim  yang mengajukan gugatan itu berpendapat, negara bagian Selangor, di mana ia ditangkap tahun 2018 lalu, tidak memiliki kekuatan sah untuk menegakkan larangan berdasarkan hukum Islam atas "hubungan seksual yang bertentangan dengan tatanan alam" ketika hubungan seks gay sudah diatur dalam hukum perdata. 

"Gugatan ini akan menjadi yang pertama di Malaysia," kata pengacaranya, Surendra Ananth kepada Reuters melalui telepon. Dalam keputusan yang dikeluaekan 14 Mei lalu, pengadilan tinggi Malaysia sudah memberi lampu hijau kepada penggugat untuk melanjutkan gugatannya, tetapi keputusan itu baru diumumkan pada hari Rabu /27/05). 

Dilansir oleh Reuters, pengacara penggugat berharap pengadilan mendengar argumen mereka hingga akhir tahun. Ia pun berharap bisa membawa perubahan di negara-negara bagian lain

"(Jika kami menang), maka hukuman negara akan dihancurkan dan tuntutan pidana di pengadilan syariah (Islam) harus dicabut, "kata Surendra kepada Reuters. 

Reuters menulis, Masri Mohd Daud, penasihat hukum untuk negara bagian Selangor, tidak dapat dihubungi melalui telepon dan tidak membalas email permintaan tanggapan atas gugatan tersebut.  

Dipenjara, dicambuk dan didenda 

Pria penggugat termasuk di antara 11 pria yang ditangkap karena dicurigai mencoba melakukan hubungan seks gay saat penggerebekan di sebuah kediaman pribadi di Selangor. 

Beberapa orang dari mereka yang ditangkap mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara, hukuman cambuk dan denda pada tahun lalu. Hukuman itu memicu kemarahan masyarakat di negara konservatif tersebut, demikian dikutip dari Reuters.  

Kelompok hak asasi LGBT+ mengatakan hukum Islam semakin banyak digunakan untuk menyasar komunitas gay di negara itu, dengan peningkatan jumlah penangkapan dan penghukuman, mulai dari hukuman cambuk sampai pemenjaraan. 

Lampu hijau yang disambut baik 

LGBTIQ + Network, koalisi Malaysia untuk 12 kelompok penegakan hak-hak LGBT + memuji keputusan pengadilan tinggi untuk mendengarkan kasus gugatan ini. Mereka mengatakan akan membantu menghentikan "tren nasional yang sedang berlangsung" atas penggunaan undang-undang 'seks tidak sesuai kodrat' yang kerap menarget kaum LGBT +. 

"Jelas hukum di negara ini digunakan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasi kelompok-kelompok marginal dan teraniaya secara tidak proporsional di masyarakat berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian ditegaskan jaringan tersebut  

dalam sebuah pernyataan yang diterima Reuters.  

“Gugatan ini dapat mencegah negara bertindak melampaui batas dalam kerangka hukum," kata Thilaga Sulathireh, dari kelompok kampanye LGBTIQ + Network kepada AFP. 

Sementara Surendra Ananth, pengacara pria muslim itu, seperti dikutip AFP, menyebutkan ia menolak tuduhan kepada kelompok LGBT dengan alasan hal itu melanggar konstitusi. 

Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan ada peningkatan intoleransi terhadap LGBT + di Malaysia, negara dengan 32 juta penduduk yang 60% di antaranya muslim. 

Malaysia mewarisi larangan sodomi peninggalan era kolonial Inggris, yang pelanggarnya dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, meskipun aturan itu jarang ditegakkan. Banyak gay di Malaysia tidak terbuka atas orientasi seksualitas mereka karena adanya aturan hukum tersebut. 

Di bawah hukum Islam di negara pantai timur Terengganu, pada tahun 2018 dua perempuan dihukum cambuk karena tuduhan melakukan "hubungan seks lesbian". Pada tahun yang sama seorang transpuan diserang aksi kekerasan. 

ap/as(AFP,Reuters)