1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

RUU Permusikan: Satu Contoh Lagi Bahaya Laten Fasisme

Zaky Yamani
Zaky Yamani
15 Februari 2019

Kesempitan berpikir akan mendapat senjata baru melalui RUU Permusikan. Mengapa pembatasan berekspresi, bahkan dengan ancaman pidana bisa diusulkan lagi?  Bagaimana pandangan penulis dan pemerhati musik, Zaky Yamani?

https://p.dw.com/p/3DOPC
DW Euromaxx, Musik aus Manchester: The 1975
Foto: DW

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kabarnya didorong oleh para pelaku musik, menunjukkan satu hal: semua yang terlibat di dalamnya ingin membatasi inspirasi, interpretasi, dan apresiasi rakyat terhadap karya seni. Dan itu adalah salah satu peringatan bagi semua orang: fasisme dan semangat kediktatoran masih bergentayangan di antara kita.

Sekitar lima tahun lalu, ketika saya menulis novel kedua saya "Pusaran Amuk”, saya mendapatkan pasokan energi dan inspirasi dari beberapa lagu. Yang paling membantu adalah tiga lagu karya kawan saya, Mukti-Mukti, seorang penyanyi dan pencipta lagu balada. Tiga lagu itu adalah "Revolution Is (Menitip Mati)”, "Maesaroh”, dan "Aku Hanya Ingin”. Melalui tiga lagu itu saya berutang pada Mukti-Mukti atas lahirnya salah satu tokoh di novel itu.

Saya kutip lirik dari "Revolution Is (Menitip Mati):

Penulis: Zaky Yamani
Penulis: Zaky YamaniFoto: DW/A.Purwaningsih

Memahami mata yang kau pejamkan/ Adalah pulau yang jauh/ Di ufuk timur/ Matahari//

Kita yang masih bertani/ Berdiri menatap matahari/Menitip mati/Melumat sepi/esok pagi/ revolusi//

Bagi saya, lirik lagu itu menghadirkan sebuah semangat dalam kepasrahan. Keikhlasan dalam berjuang, untuk tetap berdiri dan tidak bungkam, walau tahu mungkin akan mati hari ini, demi esok yang lebih baik. Bagi saya musik dan lirik lagu itu jadi energi untuk membuat karya dalam bentuk sebuah novel, tentunya dengan didasari kemerdekaan saya untuk menginterpretasi lagu itu.

Tapi saya menduga, lirik yang sama bisa diinterpretasikan secara berlebihan oleh oleh berjiwa fasis: memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok dan perlawanan terhadap kekuasaan.

Lalu apa persoalannya jika sebuah karya melahirkan multi-interpretasi di benak pendengar/penonton/pembacanya?

Seharusnya tidak ada persoalan sama sekali, karena interpretasi adalah hak semua orang, dan dari interpretasi yang berbeda-beda bisa lahir diskusi-diskusi yang kaya dengan pandangan-pandangan baru. Dengan cara seperti itulah kita bisa naik ke tahapan baru dalam memahami dunia.

Cara-cara beradab itu akan menemukan penghalang terbesarnya pada pikiran sempit yang ingin menang sendiri, pada jiwa-jiwa yang melihat segala hal harus seragam. Keberagaman pemikiran selalu mendapat penentangan keras dari orang-orang yang ingin hanya ada satu kebenaran di dunia ini. Di Indonesia sendiri setidaknya ada dua momen di mana penguasa ingin membatasi selera warganya: pemenjaraan Koes bersaudara di zaman Soekarno, dan pelarangan "lagu cengeng” di zaman Soeharto. Dan yang terkini, kesempitan berpikir itu akan mendapat senjata baru melalui RUU Permusikan.

Lalu kenapa pembatasan berekspresi itu—bahkan dengan ancaman pidana—bisa diusulkan lagi?

Itu pertanyaan mendasar yang saya pikir terpinggirkan dari hingar-bingar perdebatan tentang RUU Permusikan.

Sejauh yang bisa saya akses, RUU Permusikan itu setidaknya sudah muncul sebagai ide dan dorongan sejak 2017. Seperti terekam dalam catatan berjudul "Laporan Singkat Audiensi Badan Legislasi DPR RI dengan Kami Musik Indonesia” tertanggal 7 Juni 2017. Dalam audiensi itu, yang muncul sebagai pokok-pokok pembahasan terbatas hanya pada bagaimana negara bisa menghargai para musisi, bagaimana mengatur tata kelola industri permusikan agar para musisi bisa hidup sejahtera.

Pokok-pokok pembahasan itu saya pikir masih wajar, karena yang didorong hanyalah masalah apresiasi dan ekonomi saja. Namun lain ceritanya, ketika usulan itu mewujud jadi RUU Permusikan yang dibuka dengan aturan yang membatasi proses kreatif, seperti tercantum di dalam pasal 5 di RUU tersebut.

Pasal 5—dan pasal-pasal lainnya yang mengatur standarisasi pemusik dan penyelenggara acara musik—diberi senjata untuk dipaksakan melalui pasal 50, berupa ancama pidana bagi para pelanggarnya. Saya tidak tahu, apakah kelompok musisi yang mengusulkan RUU Permusikan, menyadari bahaya dari pasal 5 dan pasal 50 bagi kebebasan berekspresi semua orang? Saya khawatir semangat mereka dalam mengusulkan aturan tata kelola industri musik sudah disusupi oleh orang-orang fasis di lingkaran kekuasaan.

Kebebasan dari seni

Proses kreatif dalam membuat karya seni berada di dalam wilayah personal para musisi yang tidak bisa dicampuri oleh negara. Pun demikian, interpretasi atas karya para musisi ada di wilayah personal pendengarnya. Karena kalau negara ingin mengatur bagaimana para musisi harus berkarya dan bagaimana para penikmat musik harus menginterpretasi karya-karya itu, artinya negara ingin memenjarakan isi kepala rakyatnya—yang adalah tindakan yang sia-sia.

RUU Permusikan juga mendasarkan argumennya pada sebuah naskah akademik yang tidak layak. Banyak yang menyoroti berbagai aspek di dalam naskah akademik itu, tapi satu hal yang saya soroti, yaitu hal pemidanaan. Tim pembuat naskah akademik tidak merujuk pada referensi apa pun tentang kenapa harus ada pemidanaan, dan memberikan anjuran berdasar pada sebuah asumsi "...Ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif karya musik.” Juga tidak ada penjelasan ilmiah apa pun tentang pengaruh negatif karya musik, dan bagaimana pemidanaan akan melindungi masyarakat.

DPR RI yang serampangan membuat RUU Permusikan, dengan mengedepankan pelarangan-pelarangan berekspresi di dalamnya, membuat saya khawatir, RUU Permusikan adalah potret jiwa fasisme yang masih kuat dan wujud keterbelakangan intelektual para pembuat kebijakan negara ini. Lebih berbahaya lagi, mereka berada di lingkaran kekuasaan dan bisa memaksakan aturan walau argumennya lemah.

Sebelum ramai tentang RUU Permusikan, belakangan ini kita melihat, langkah-langkah memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat juga mulai gencar lagi dilakukan oleh tentara, misalnya melalui razia buku-buku yang menyentuh tema komunis dan komunisme. Juga kita bisa melihat ada semangat fasisme yang sama beberapa tahun lalu ketika muncul usulan untuk pembentukan badan sensor buku.

Dengan munculnya RUU Permusikan dan razia buku, sudah sewajarnya semua orang waspada pada upaya pihak-pihak di lingkaran kekuasaan yang ingin lagi membungkam sikap kritis dan tradisi intelektual untuk berbicara, berpikir, dan berekspresi secara merdeka. Sayangnya ada saja orang-orang yang terlalu naif, yang tidak melihat pembungkaman sebagai ancaman bagi demokrasi, seperti para musisi dan para politisi yang tetap mendukung RUU Permusikan digolkan secepatnya.

Namun, di tengah segala kekhawatiran itu, saya bersyukur masih banyak musisi dan nonmusisi yang memiliki kesadaran untuk menolak RUU Permusikan. Aksi mereka mewujud dalam berbagai diskusi di berbagai kota, bahkan sebagian telah menyampaikan keberatannya secara resmi di DPR RI. Bolehlah kita berharap, pikiran-pikiran sempit akan selalu dihadang oleh pikiran-pikiran merdeka.

Zaky Yamani

Jurnalis dan novelis

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.

*Silakan bagi komentar Anda atas opini di atas pada kolom di bawah ini.