1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tiga Strategi Luhut Tekan Penyebaran Wabah COVID-19

Detik News
15 September 2020

Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus diperintahkan Jokowi untuk tekan penyebaran wabah di 9 provinsi. Tiga strategi pun disiapkan, termasuk operasi yustisi untuk tegakkan disiplin protokol kesehatan

https://p.dw.com/p/3iTYt
Menko Maritim dan Investasi - Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Maritim dan Investasi - Luhut Binsar Pandjaitan.Foto: Getty Images/AFP/R. Rahman

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan penyebaran COVID-19 di sembilan provinsi. Jokowi meminta Luhut untuk menekan kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Sembilan provinsi ini dianggap memiliki kontribusi besar ke perekonomian nasional. Luhut mengatakan diberikan waktu selama dua minggu untuk menekan kasus Corona. Sasarannya berupa penurunan penambahan kasus, peningkatan angka kesembuhan, dan penurunan kasus kematian.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate," tegas Luhut dalam keterangannya, Senin (14/09).

Luhut sendiri juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia diminta berkordinasi dengan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menekan Kasus COVID-19.

Luhut menjelaskan, sembilan provinsi yang harus ditekan kasus Coronanya selama ini berkontribusi terhadap 75% dari total kasus nasional, dan kini 68% dari total kasus yang masih aktif.

Susun tiga strategi

Luhut menyebutkan bahwa untuk menekan kasus COVID-19 di sembilan provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi. Salah satunya adalah operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster COVID-19 di setiap provinsi," jelas Luhut.

Luhut juga menekankan pentingnya operasi penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, tanpa ada tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan, PSBB berulang-ulang pun tidak akan berpengaruh.

"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," tegas Luhut.

Soal tugas dari Jokowi, Luhut pada Senin (14/09) langsung mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

Rapat dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Aturan pidana pada operasi yustisi

Dalam kesempatan yang sama, kepada para kepala daerah, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana," jelas Mahfud.

Mahfud menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbup, atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua Pergub soal penanganan Corona yang telah menjadi Perda.

Mahfud juga mengingatkan, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. Hal itu sesuai dengan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Titah Jokowi ke Luhut: Tekan COVID-19 di 9 Provinsi