1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perempuan Inggris Terancam Hukuman Mati di Indonesia

26 September 2013

Seorang perempuan Inggris diadili di Indonesia atas dakwaan kepemilikan 1,5 kilogram narkotika jenis kristal methamphetamine. Jaksa penuntut mengatakan peremuan 43 tahun ini bisa menghadapi hukuman mati.

https://p.dw.com/p/19okj
Foto: picture-alliance/dpa

Andrea Waldeck, 43, ditangkap akhir April lalu di sebuah hotel di kota Surabaya, Jawa Timur, demikian menurut surat dakwaan jaksa penuntut.

Ia tiba sehari sebelumnya di bandara kota tersebut dari bandara Cina dan diduga berhasil melewati petugas keamanan dengan menyembunyikan empat paket plastik obat bius di balik celana dalamnya.

Dua anggota geng lainnya sedang dalam perjalanan ke hotel untuk mengambil narkotika itu – tapi polisi tahu tentang rencana itu dan berhasil sampai ke sana lebih dulu dan menangkap Waldeck.

"Terdakwa bisa menghadapi hukuman mati,” kata jaksa penuntut Deddy Agus Oktavianto, tanpa menyebut perkiraan nilai obat bius yang dibawa perempuan asal Inggris tersebut.

Permintaan pacar

Kasus yang menimpa Waldeck, muncul setelah seorang nenek bernama Lindsay Sandiford dijatuhi hukuman mati pada Januari lalu setelah tertangkap mencoba membawa kokain senilai 2,4 juta dollar ke Bali.

Dalam kasus Waldeck, dua anggota geng lainnya itu akhirnya ditangkap beberapa hari setelah penangkapan perempuan asal Inggris tersebut, demikian dinyatakan dalam surat dakwaan. Kasus mereka digelar secara terpisah.

Waldeck mengaku bahwa pacarnya di Guangzhou selatan Cina telah meminta dirinya untuk menjual obat bius tersebut dengan imbalan 5 ribu dollar.

Dakwaan mengatakan Weldeck dan perantara “terlibat dalam konspirasi jahat melakukan tindak kejahatan narkotika” dengan membawa 1,47 kilogram Kristal methamphetamine ke wilayah Indonesia.

Ia tercatat tinggal di Guangzhou, dan berasal dari Rustington, sebuah pantai resor di selatan Inggris.

Seorang juru bicara kedutaan Inggris di Jakarta mengatakan: ”Kami membenarkan adanya penahanan seorang warga negara Inggris di Surabaya. Kami sedang menyediakan bantuan konsuler.”

Jarang bisa lolos

Sejumlah orang asing ditangkap dengan tuduhan terlihat kejahatan narkotika di Indonesia, salah satu negara yang dikenal menerapkan hukuman anti-narkotika paling berat di dunia. Sebagian besar orang asing itu ditangkap di pulau Bali.

Sandiford, 57, bulan lalu gagal ketika mengajukan banding di Mahkamah Agung Indonesia.

Ia kini masih punya dua kesempatan untuk menghindari dari hukuman mati – dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas vonis Mahkamah Agung dan meminta pengampunan atau grasi dari presiden.

Tapi para terpidana mati narkotika di Indonesia jarang ada yang bisa mendapat keringanan. Kebanyakan dari mereka harus menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara sebelum dibawa ke lokasi yang terisolasi di malam hari dan kemudian dieksekusi oleh regu tembak.

ab/hp (afp,ap,rtr)