1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pandemi Corona Tingkatkan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

22 April 2020

Pandemi virus corona memperburuk kondisi kebebasan pers di seluruh dunia. Terutama negara-negara otoriter menekan pemberitaan tentang Covid-19, kata RSF dalam laporan tahunannya.

https://p.dw.com/p/3bEQ5
Uncensored Library | Reporter ohne Grenzen
Foto simbol sensor mediaFoto: Reporter ohne Grenzen

Organisasi hak asasi dan kebebasan pers Reporters Sans Frontieres (RSF) yang bermarkas di Paris, Prancis, mengatakan,pandemi virus corona makin memperburuk situasi kebebasan pers, terutama di negara yang kondisinya memang sudah buruk. Hal itu disampaikan RSF hari Selasa (21/04) ketika merilis laporan tahunan indeks kebebasan pers “2020 World Press Freedom Index”.

Wabah corona mendorong beberapa rezim untuk memanfaatkan situasi di mana orang-orang sedang menderita dan mobilisasi sedang melemah “untuk memaksakan langkah-langkah yang tidak mungkin diadopsi pada waktu normal," kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire kepada kantor berita Prancis, AFP.

Di peringkat kebebasan pers 2020, negara-negara Skandinavia tetap menduduki peringkat teratas, dengan Norwegia di peringkat pertama, Finlandia di peringkat dua, diikuti oleh Denmark dan Swedia. Empat peringkat terbawah dari 180 negara ditempati oleh Cina, Eritrea, Turkmenistan dan Korea Utara.

RSF menuduh Cina dan Iran - masing-masing di posisi 177 dan 173 – telah melakukan sensor pemberitaan dan data-data wabah corona. Cina telah "mempertahankan sistem kendali informasi, yang dampak negatifnya bagi seluruh dunia telah terlihat selama krisis virus corona,” kata RSF.

Pandemi corona tingkatkan tekanan terhadap pers

RSF mengatakan ada "korelasi yang jelas" antara penindasan kebebasan media dalam menanggapi pandemi corona dan peringkat suatu negara dalam indeks kebebasan pers.Turki, di mana Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah berulang kali dikritik karena menindas kebebasan pers, naik tiga posisi ke peringkat 154. Namun RSF mengatakan bahwa kenaikan ini terjadi bukan karena kondisinya membaik, melainkan karena "negara lain jatuh" ke situasi yang jauh lebih buruk.

Rusia, yang menempati peringkat 149, disebut sangat tekun dalam "upaya untuk mengendalikan Internet.” RSF merujuk pada undang-undang yang akan memungkinkan negara untuk memutuskan hubungan internet Rusia dari jaringan internasional.

Korea Utara dan Cina paling paling represif

Dalam upaya membungkam kebebasan pers, Korea Utara (180) dan Cina (177) disebut tidak pernah berhenti mengontrol informasi dan melakukan penganiayaan terhadap jurnalis dan bloger yang dianggap pembangkang. Vietnam (175) naik dan Laos (172) turun satu posisi.

Keempat negara itu disebut berada dalam satu "zona hitam" bersama Singapura (158), yang dianggap paling ahli dalam memegang kendali mutlak atas berita dan informasi. Di bawah selubung memerangi fake news, Singapura memberlakukan kontrol yang ketat dan tahun ini turun tujuh posisi dalam peringkat kebebasan pers.

Kesultanan Brunei masih di atas Singapura, tetapi juga ada di peringkat bawah (152), antara lain karena memperkenalkan hukuman mati untuk setiap pernyataan tertulis atau lisan yang dianggap telah menghujat Islam. Dua rezim lain di Asia juga mendapat penilaian buruk, yaitu Kamboja di bawah Perdana Menteri Hun Sen (144, turun 1) dan Thailand di bawah Jenderal Thailand Prayut (140, turun 4).

Indonesia mendapat penilaian lebih baik, naik 5 posisi ke peringkat 119. Pers di Indonesia disebut telah berfungsi baik selama pemilihan umum dalam memastikan bahwa demokrasi berfungsi. Lompatan terbesar dilakukan Malaysia, naik 22 ke peringkat 101, dan Maladewa (79, naik 19). Perubahan politik yang dramatis di kedua negara itu disebut sebagai faktor utama menguatnya kebebasan pers.

Laporan Indeks Kebebasan Pers Dunia diterbitkan sejak 2002, dengan menilai berbagai faktor seperti independensi media, sensor diri, kerangka hukum dan transparansi. Penilaian dilakukan dengan menyebar kuesioner yang diisi oleh para ahli. hp/ae (afp, rtr, rsf)