1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanGlobal

Apa Definisi Genosida Menurut Hukum Internasional?

Sonia Phalnikar
9 November 2023

Banyak orang sembarangan menggunakan istilah genosida untuk konflik bersenjata dengan ribuan korban tewas, misalnya sekarang dalam konflik Israel-Hamas. Padahal definisi genosida sangat sempit.

https://p.dw.com/p/4Ybu3
Penyelidikan korban pembantaian Rusia di Bucha, Ukraina
Penyelidikan korban pembantaian Rusia di Bucha, UkrainaFoto: Carol Guzy/Zumapress/picture alliance

Ukraina mengklaim bahwa pemindahan ribuan anak dari Ukraina òleh Rusia sejak invasi pada Februari 2022 adalah "kejahatan genosida.” Dalam konflik saat ini antara Israel dan kelompok militan Hamas, beberapa pihak juga menuduh Israel melakukan upaya genosida. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan genosida, dan kapan istilah tersebut dapat diterapkan?

Istilah genosida pertama kali diciptakan untuk kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II. Pengacara Yahudi-Polandia Raphael Lemkin mengemukakan istilah tersebut untuk bukunya yang diterbitkan tahun 1944, "Axis Rule in Occupied Europe". Holocaustadalah peristiwa pembunuhan sistematis terhadap orang Yahudi oleh Nazi Jerman yang dilakukan Hitler. Raphael Lemkin berkampanye agar genosida diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional dan kemudian ditetapkan dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, yang mulai berlaku pada tahun 1951.

Pasal Dua Konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan apa pun yang "dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.” Menurut definisi PBB, genopsida dapat mencakup pembunuhan, menimbulkan luka serius baik fisik atau mental atau kondisi yang mengancam jiwa, tindakan untuk mencegah kelahiran dan pemindahan paksa anak-anak.

Siapa yang bisa dituntut, dan bagaimana pembuktiannya?

Konvensi Genosida PBB menyatakan bahwa setiap orang dapat dituntut dan dihukum karena genosida, termasuk para pemimpin terpilih. Mahkamah Kriminal InternasionalICC di Den Haag mempunyai mandat untuk menyelidiki dan mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Siapa pun yang melakukan, memerintahkan, membantu, dan bahkan menghasut genosida dapat dituntut.

"Seringkali istilah genosida digunakan secara longgar dalam bahasa umum oleh masyarakat untuk merujuk pada kejahatan terbesar dan paling parah, karena kedengarannya jauh lebih buruk daripada kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Valerie Gabard, pakar hukum internasional yang tinggal di Den Haag kepada DW.

"Tetapi, secara hukum, definisi genosida sangat sempit,” katanya. "Bukan masalah jumlah yang menentukan apakah terjadi genosida atau tidak. Niat untuk memusnahkan secara fisik suatu kelompok adalah kriteria utama kejahatan ini.”

Namun para ahli mengatakan membuktikan "niat khusus" itu tidak mudah, karena seringkali tidak ada bukti langsung. "Masalahnya… kemungkinan besar pelakunya tidak akan mengakuinya di pengadilan secara langsung,” kata William Schabas, profesor Hukum Internasional di Universitas Middlesex di London kepada DW.

"Jadi pengadilan harus menyimpulkan niat para pelaku berdasarkan tindakan mereka. Jadi, Anda harus mengandalkan bukti tidak langsung. Dan aturannya adalah bahwa hal itu harus dilakukan tanpa keraguan. Di situlah hal ini menjadi lebih sulit."

Valerie Gabard, yang pernah bekerja di pengadilan pidana internasional untuk Kamboja, Rwanda dan bekas Yugoslavia, mengatakan penuntutan atas genosida perlu waktu sangat lama. "Ini membutuhkan waktu yang sangat lama, juga karena skala kejahatannya,” ujarnya.

Genosida atau tidak?

Pada tahun 2021, pemerintah AS, Kanada, dan Belanda menuduh Cina melakukan genosida terhadap masyarakat Uighur di Xinjiang, sementara beberapa negara lain mengeluarkan resolusi parlemen yang melontarkan tuduhan yang sama. Tetapi banyak ahli tidak sepakat.

Setelah peristiwa genosida Yahudi oleh Nazi Jerman, hingga saat ini ada dua kasus yang disepakati sebagai peristiwa genosida, yaitu genosida tahun 1994 di Rwanda, di mana sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu terbunuh, dan pembantaian tahun 1995 di Srebrenica. Sedangkan mengenai pembunuhan massal oleh Khmer Merah di Kamboja pada tahun 1970an, yang di Kamboja juga disebut genosida, ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli. Faktanya, banyak korban Khmer Merah menjadi sasaran karena status politik atau sosial mereka – sehingga menempatkan kasus itu di luar definisi genosida PBB.

"Kami memiliki definisi hukum mengenai genosida yang digunakan dalam kasus-kasus di Mahkamah Internasional dan dalam putusan pengadilan Rwanda. Kami memiliki hukum yang sangat jelas mengenai apa itu genosida.” kata William Schabas. "Tetapi kemudian ada upaya-upaya untuk menggunakan label genosida yang tidak sesuai dengan definisi hukum genosida, baik itu dengan Uighur di Tiongkok atau perang di Ukraina,” pungkasnya.

(hp/as)