1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pembuat Bom Bali 2005 Dibebaskan

cp/rzn (afp, ap)7 Agustus 2014

Terdakwa Mohammad Cholili dinyatakan bebas bersyarat. Ia dikenai hukuman 18 tahun penjara tahun 2006 lalu karena membantu Noordin M. Top dan Doktor Azahari merakit bom yang meledak di Jimbaran dan Kuta.

https://p.dw.com/p/1Cqc5
Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP/Getty Images

"Mohammad Cholili bebas bersyarat hari Rabu (6/8) setelah menerima remisi karena berkelakuan baik. Ia tidak pernah melanggar aturan penjara," ujar jurubicara Lembaga Pemasyarakatan, Ika Yusanti, kepada kantor berita AFP.

Mohammad Cholili yang berusia 36 tahun hanya menjalani separuh masa tahanannya, namun Yusanti menambahkan bahwa pembebasannya sudah "mendapat rekomendasi dari Detasemen 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris."

Yusanti juga mengatakan bahwa pihak berwajib akan terus memonitor aktivitas Cholili dan ia tidak akan bisa meninggalkan Indonesia tanpa persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau ia berbuat kriminal atau menciptakan masalah di tengah komunitas, ia akan dikirim kembali ke penjara," ucap Yusanti.

Tidak menduga

Bom Bali kedua pada tanggal 1 Oktober 2005 menewaskan 20 orang dan melukai 100 orang lebih.

Harian berbahasa Inggris The Jakarta Globe melaporkan bahwa Cholili sendiri terkejut begitu mengetahui dirinya dapat kembali menghirup udara bebas setelah hampir genap 8 tahun mendekam di LP Lowokwaru di Malang, Jawa Timur.

"Yang paling penting adalah pulang dan bertemu keluarga saya," demikian reaksi Cholili yang dikutip harian tersebut.

Indonesia, sebagai bangsa dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, telah berhasil mencegah ancaman teror dalam beberapa tahun terakhir. Namun sejumlah laporan terbaru mengenai para jihadis Indonesia ke Suriah dan Irak kembali memicu kekhawatiran bahwa jaringan militan yang canggih dapat hidup kembali.

cp/rzn (afp, ap)